Hosting Unlimited Indonesia

12 Okt 2011

PROSES DAN PERKEMBANGAN JANIN DI RAHIM

Saat yang dinanti sepasang suami-isteri, dari perwujudan buah percintaan kasih-sayang sekian waktu, yaitu ketika rahim sang isteri mengandung janin calon bayi. Sungguh terasa sebagai anugerah indah tiada tara dari Allah Azza wa Jalla. Gerakan-gerakan kecil menyentak dinding perut sang ibu. Betapa bahagia calon orang tuanya. Ingin segera mengasuh dan merawatnya.

Itulah kebesaran Allah Azza wa Jalla sebagai bukti kekuasaan Nya kepada manusia. Agar mereka banyak bersyukur. Di dalam al-Qur'an Allah Azza wa Jalla telah berfirman

الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ ۖ وَبَدَأَ خَلْقَ الْإِنسَانِ مِن طِينٍ ثُمَّ جَعَلَ نَسْلَهُ مِن سُلَالَةٍ مِّن مَّاءٍ مَّهِينٍ ثُمَّ سَوَّاهُ وَنَفَخَ فِيهِ مِن رُّوحِهِ ۖ وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ ۚ قَلِيلًا مَّا تَشْكُرُونَ وَقَالُوا أَإِذَا ضَلَلْنَا فِي الْأَرْضِ أَإِنَّا لَفِي خَلْقٍ جَدِيدٍ ۚ بَلْ هُم بِلِقَاءِ رَبِّهِمْ كَافِرُونَ

Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah. Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina (air mani). Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam (tubuh)nya ruh (ciptaan)Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur. Dan mereka berkata, "Apakah bila kami telah lenyap (hancur) di dalam tanah, kami benar-benar akan berada dalam ciptaan yang baru?" Bahkan (sebenarnya) mereka ingkar akan menemui Rabbnya. [As Sajdah : 7-10]

Firman Allah yang lain tentang penciptaan manusia ialah :

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ يُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ ثُمَّ لِتَكُونُوا شُيُوخًا وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ مِن قَبْلُ وَلِتَبْلُغُوا أَجَلًا مُّسَمًّى وَلَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Dia-lah yang menciptakan kamu dari tanah kemudian dari setetes mani, sesudah itu dari segumpal darah, kemudian dilahirkanNya kamu sebagai seorang anak, kemudian (kamu dibiarkan hidup) supaya kamu sampai kepada masa (dewasa), kemudian (dibiarkan hidup lagi) sampai tua, di antara kamu ada yang diwafatkan sebelum itu. (Kami perbuat demikian) supaya kamu sampai kepada ajal yang ditentukan dan supaya kamu memahami(nya). [Al Mu'min : 67].

TAHAPAN PERKEMBANGAN JANIN
Setelah terjadi pembuahan yang ditakdirkan oleh Allah Azza wa Jalla hingga berproses menjadi seorang anak, mulailah sang ibu mengalami perubahan-perubahan di rahimnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam satu hadits shahih bersabda.

إنَّ أَحَدَكُم يُجْمَعُ خلقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ،

Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dipadukan bentuk ciptaannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari (dalam bentuk mani) lalu menjadi segumpal darah selama itu pula (selama 40 hari), lalu menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh pada janin tersebut, lalu ditetapkan baginya empat hal: rizkinya, ajalnya, perbuatannya, serta kesengsaraannya dan kebahagiaannya." [Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu].

Dilihat dari perkembangan ilmu medis sekarang ini, jelas hadits tersebut akan dibenarkan para ilmuwan, karena tidaklah jauh berbeda dengan penemuan-penemuan mereka. Disebutkan pula, bahwa pada kehamilan antara 8 sampai 10 pekan (sekitar 56-70 hari) pembuluh darah janin mulai terbentuk. Dengan alat-alat modern seperti alat perekam jantung bayi (elektrokardiografi/EKG untuk bayi) dan ultrasonografi (USG) dapat diketahui sedini mungkin, apakah jantung bayi sudah berdenyut atau belum. Umumnya denyut jantung bayi dapat diketahui dan dicatat pada pekan ke 12 (lebih kurang 84 hari). Tetapi dengan alat sederhana, baru terdengar pada kehamilan 20 pekan (kira-kira 140 hari). Dibuktikan bahwa kira-kira pada kehamilan 10 pekan (kira-kira 70 hari) sudah mulai terbentuk sistem jantung dan pembuluh darah.

Sejak umur kehamilan 8 pekan (kira-kira 56 hari) mulai terbentuk hidung, telinga, dan jari-jari dengan kepala membungkuk ke dada.

Setelah 12 pekan (84 hari) telinga lebih jelas, tetapi mata masih melekat. Leher sudah mulai terbentuk, alat kelamin sudah terbentuk tetapi belum begitu nampak. Baru setelah 16 pekan (112 hari) alat kelamin luar terbentuk, sehingga dapat dikenali dan kulit janin berwarna merah tipis sekali. Pada umumnya plasenta atau ari-ari sudah terbentuk lengkap pada 16 pekan.

Menginjak kehamilan 24 pekan (168 hari), kelopak mata sudah terpisah. Ditandai dengan adanya alis dan bulu mata. Maha luas ilmu Allah k dalam segala penciptaanNya.

Apa yang disampaikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits tersebut memang benar adanya. Manusia baru membuktikannya pada abad ini. Padahal kebenaran ayat-ayat Allah Azza wa Jalla sudah disampaikan puluhan abad lalu; sebagai bukti, bahwa Allah k telah menciptakan manusia dari segumpal darah (alaqah) 40 hari, setelah terbentuknya air mani. Hal ini bisa diketahui oleh ahli medis, bahwa kurang lebih umur 56-70 hari pembuluh darah janin mulai terbentuk..Kemudian ada gerakan-gerakan. Gerakan inilah yang mungkin terdeteksi oleh alat-alat kedokteran modern sebagai denyut jantung janin. Namun berdasarkan dhohir hadits, bahwa ruh ditiupkan pada saat janin berumur lebih dari 120 hari. Wallahu a’lam

MENENTUKAN USIA KEHAMILAN
Seringkali ibu hamil tidak mengetahui secara pasti berapa usia kehamilannya. Ini dapat dimaklumi, mengingat waktu terjadinya pembuahan sering tidak dapat diketahui secara pasti. Tidak demikian halnya, bila sepasang suami-isteri terakhir berhubungan tanpa melakukannya lagi, dan diketahui sang isteri langsung terlambat haid, serta mendapatkan tanda-tanda kehamilan. Maka, usia kehamilannya langsung dapat diketahui.

Rahim (uterus) wanita yang tidak hamil kira-kira sebesar telur ayam. Bila terjadi kehamilan, rahim tumbuh secara teratur. Kecuali jika ada gangguan pada kehamilan tersebut.

Pada kehamilan 8 pekan (kurang lebih 2 bulan), rahim membesar sebesar telur bebek, kemudian pada kehamilan 12 pekan kira-kira 3 bulan membesar seperti telur angsa. Pada saat inilah puncak rahim atau fundus uterus dapat diraba dari luar.

Secara syariat tidak ada cara khusus untuk menentukan umur kehamilan wanita. Namun secara medis ada cara-cara tertentu, untuk mengetahui usia kehamilan walaupun hanya perkiraan.

Ada tiga cara untuk memperkirakan usia kehamilan. Dengan mengukur tinggi dari puncak rahim. Yaitu bagian tertinggi puncak rahim yang menonjol di dinding perut. Kadang terasa keras karena terasa kepala, atau lunak apabila teraba pantat janin.

Pertama : Menggunakan Ukuran Sentimeter.
Apabila jarak dari tulang kemaluan sampai puncak rahim menunjukkan lebih kurang 25 cm, berarti usia kehamilan 28 pekan (kira-kira 7 bulan). Apabila 27 cm, lebih kurang 32 pekan (kira-kira 8 bulan). Terukur 30 cm, menunjukkan umur 36 pekan (kira-kira 9 bulan).

Pada kehamilan 40 pekan (lebih kurang 9 bulan lebih), puncak rahim turun kembali dan terletak kira-kira 3 jari di bawah tulang dada, yang terletak di tengah-tengah melekatnya beberapa tulang rusuk. Ukuran ini tidak akan bertambah, walau usia kehamilan mencapai 40 pekan. Jika tingginya bertambah, kemungkinan bayi besar, kembar atau cairan tubuh berlebih.

Kedua : Menghitung Dengan 2 Jari Tangan.
Setiap pertambahan selebar 2 jari tangan menunjukkan pertumbuhan 2 pekan. Perhitungan ini digunakan jika jarak antara tulang kemaluan dengan puncak rahim masih di bawah pusar. Sebaliknya, jika jarak tulang kemaluan dengan puncak rahim sudah di atas pusar perhitungan 2 jari, menunjukkan pertambahan 4 pekan.

Ketiga : Memperkirakan kalau tinggi puncak rahim sudah tepat di pusar, itu menunjukkan usia kehamilan 5 bulan-6 bulan. Sementara, jika puncak rahim sudah sampai di tengah antara tulang dada dan pusar, menunjukkan usia kehamilan kira-kira 7 bulan. Apabila puncak rahim sudah mencapai dada, diperkirakan usia kehamilan 9 bulan. Hasil pengukuran ini akan meragukan, jika ibu hamil terlalu gemuk atau otot perut tegang.

Jika calon ibu sudah mulai dapat merasakan gerakan janin, diperkirakan usia kehamilan mencapai 18 pekan (kira-kira 4,5-5 bulan). Tetapi pada kehamilan kedua, gerakan janin sudah terasa pada usia kehamilan 16 pekan.

GANGGUAN PADA PEMBENTUKAN JANIN
Terkadang seorang wanita yang positif hamil, hasil pembuahannya bisa mengalami gangguan. Atau pembentukan janin tidak berlanjut. Ada beberapa jenis gangguan yang berhubungan dengan hasil pembuahan. Sebagian besar dengan keluhan pendarahan. Macam-macam gangguan pada pembentukan janin diantaranya ialah :

Abortus (Keguguran).
Abortus adalah berakhirnya kehamilan, sebelum janin mampu hidup di dunia luar. Rata-rata dengan umur kehamilan kurang dari 22 pekan (kurang dari 5 bulan), dengan berat badan kurang dari 500 gr. Sebab-sebab terjadinya keguguran, bisa diakibatkan karena kelainan zigote. Yaitu kelainan hasil penyatuan dari sel sperma (sel kelamin laki-laki) dan ovum (sel kelamin perempuan).

Adanya gangguan di selaput lendir dalam rahim (endometrium), juga bisa mengakibatkan keguguran. Hal ini karena masuknya ovum yang telah dibuahi ke dalam rahim tersebut, mengalami gangguan. Atau gangguan tersebut terjadi dalam pertumbuhan embrio.

Faktor-faktor yang menyebabkan gangguan fungsi selaput lendir rahim tersebut ialah kelainan hormonal, gangguan nutrisi. Contohnya, anemia berat, penyakit menahun, dan lain-lain yang dapat mempengaruhi gizi penderita. Juga penyakit infeksi, kelainan imunologik (misalnya gangguan darah, faktor rhesus, dsb.). Selain itu, faktor psikologis (mental) seorang wanita juga dapat mempengaruhi gangguan di rahimnya.

Kehamilan Diluar Kandungan (Kehamilan Ektopik)
Kehamilan ini terjadi, apabila ovum yang dibuahi masuk dan tumbuh tidak di tempat yang normal di dalam rahim. Tempat-tempat tersebut bisa di saluran telur, rahim yang bukan tempat kebiasaan janin untuk tumbuh, di tempat indung telur (organ penghasil telur), diantara jaringan ikat yang berbentuk seperti tali penghubung organ-organ tertentu dengan rahim.

Kehamilan diluar kandungan bisa juga terjadi di dalam rongga perut. Tempat pertumbuhan janin yang tidak sempurna menyebabkan kematian janin. Atau janin tidak tumbuh secara normal. Kondisi seperti inilah oleh tim medis harus dilakukan operasi segera; apalagi untuk janin yang masih hidup. Mengingat resiko pendarahan bagi wanita yang mengalami kehamilan ektopik tersebut. Biasanya kehamilan seperti ini sering berakhir setelah umur 6-8 pekan. Ada yang sampai 10 pekan, dan ada juga yang berakhir sampai pada umur 5-6 bulan pada janin yang berkembang di perut (abdomen). Tetapi biasanya meninggal atau cacat.

Kehamilan Anggur (Mola Hidatidosa)
Kehamilan ini adalah kehamilan abnormal. Pada kehamilan biasa, embrio tumbuh terus menjadi janin dan kemudian dapat dilahirkan sebagai bayi. Adapun pada kehamilan anggur ini, perkembangan sel ovum bukan menjadi embrio. Tetapi menjadi bentuk seperti anggur. Biasanya tidak ada tanda-tanda kehidupan pada janin.

Kehamilan anggur ini bisa berkembang menjadi tumor ganas. Kelainan bentuk rahim juga dapat menghalangi berkembangnya janin secara sempurna.

PENUTUP
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menciptakan seorang wanita, yang secara fitrah berlainan dengan laki-laki. Dengan fitrahnya, disiapkanlah seorang wanita yang siap untuk mengandung dan melahirkan. Yang akhirnya akan mengasuh anak yang telah dilahirkannya sebagai calon generasi penerus.

Berkenaan keadaan fitrahnya tersebut, wanita juga mendapatkan hukum-hukum tersendiri berkenaan dengan keadaan organ rahim yang dimilikinya. Sehingga seorang wanita bisa berbeda dalam melaksanakan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, dikarenakan sebab hukum haid, nifas, atau istihadhah yang terjadi pada dirinya. Ataupun sebab kehamilannya.

Oleh karena itu, kita harus merujuk kepada ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta para ulama fiqh yang bermanhaj salaf yang telah membahasnya panjang lebar berkenaan kondisi fitrah seorang wanita. Wallahu a'lam. (dr. Ummu Muhammad)

Maraji'
- Ilmu Kebidanan, Prof. Sarwono P, Yayasan Bina Pustaka FKUI, 1994.
- Ilmu Kandungan, Prof. Sarwono P, Yayasan Bina Pustaka FKUI, 1991.
- Indeks Al Qur'an, Yusuf Rocy Asyarif. S, Penerbit Pustaka Salman ITB, 1984.
- Kamus Istilah Kedokteran, Penerbit FKUI, 1984.
- Al Qur'nul Karim, terjemahan.
- Fatwa-fatwa Tetantang Wanita Edisi Indonesia. Penerbit Darul Hak Jakarta.

Read more.... PROSES DAN PERKEMBANGAN JANIN DI RAHIM

11 Okt 2011

Hukum Jualan Kosmetik

oleh: Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.



Pertanyaan, “Apa hukum menjual kosmetik wanita?”
Jawaban, “Tidak diperbolehkan menjual kosmetik yang salah satu unsur pembuatnya adalah janin manusia, tali pusar bayi dan semisalnya karena menjadikan bagian dari tubuh manusia sebagai salah satu unsur pembuatan kosmetik adalah tindakan melampaui batas terhadap anggota badan manusia yang ini merupakan perbuatan haram berdasarkan berbagai dalil syariat.

Demikian pula, tidaklah diperbolehkan memperdagangkan kosmetik yang salah satu unsur pembuatannya adalah babi atau membagai macam bangkai itu semua adalah najis. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa barang yang tidak boleh diambil manfaatnya itu tidak sah jika diperjualbelikan semisa khamar, babi, bangkai dll.
Landasan hukum untuk kaedah di atas adalah sabda Nabi,

«إِنَّ الله وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخمْرِ وَالميْتَةِ وَالخنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ» ثمَّ قال عند ذلك: «قَاتَلَ اللهُ اليَهُودَ إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ(١1) ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ»

“Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan patung”. Kemudian Nabi mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai mereka menjadikan lemak bangkai sebagai minyak lantas menjualnya dan menikmati hasil penjualannya” [HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah].

Para ulama pun telah bersepakat akan haramnya pemanfaatan lemak bangkai, pemanfaatan babi dan minyak-minyak yang bercampur dengan najis pada makanan manusia atau pun sekedar dioleskan atau dilumurkan ke badan. Dua macam pemanfaatan ini haram hukumnya sebagaimana haramnya mengonsumsi bangkai dan mengolesi badan dengan najis.
Dalilnya adalah firman Allah,

[قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ﴾[الأنعام: 145]

Yang artinya, “Katakanlah, tidaklah kujumpai dalam wahyu yang diberikan kepadaku adanya makanan yang haram melainkan bangkai, darah memancar atau daging babi. Itu semua adalah najis” [QS al An'am:145].

Demikian pula, tidaklah diperbolehkan memperjualbelikan kosmetik yang menyebabkan rusaknya wajah semisal menimbulkan noda hitam di wajah atau pun menyebabkan timbulnya berbagai penyakit kulit pada bagian tubuh yang lain dikarenakan kosmetik tersebut mengandung materi kimiawi yang merusak kulit. Segala sesuatu yang membahayakan itu terlarang digunakan dan terlarang untuk diperjualbelikan karena Nabi bersabda,

«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau pun orang lain” [HR Ibnu Majah dari Ibnu Abbas. Dinilai sahih oleh al Albani di al Irwa'].

Jika sebuah kosmetik itu bersih dari unsur yang haram, najis atau membahayakan badan maka pada dasarnya boleh dipergunakan oleh para wanita selama wanita tersebut hanya menampakkan kosmetik tersebut kepada orang-orang tertentu yang Allah izinkan. Termasuk kosmetik dalam hal ini adalah berbagai bentuk parfum.

Akan tetapi seorang muslimah haram memakai parfum dalam tiga keadaan:
Pertama, saat dalam kondisi ihram haji atau umroh. Dalilnya adalah sabda Nabi mengenai orang yang dalam kondisi berihram
«…وَلاَ تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانُ وَلاَ الوَرْسُ»
“Tidak boleh memakai kain yang dicelup dengan za'faran atau waras [nama parfum dan pewarna kain, pent]” [HR Bukhari dari Ibnu Umar].

Ketentuan yang ada dalam hadits tersebut bersifat umum sehingga berlaku untuk laki-laki maupun perempuan.
Kedua, saat berkabung karena meninggalnya suami. Nabi bersabda,

«لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا»

“Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung [baca: tidak berparfum, pent] atas meninggalkan seseorang lebih dari tiga hari kecuali jika yang meninggal adalah suaminya maka dia wajib berkabung selama empat bulan sepuluh hari” [HR Bukhari dan Muslim dari Ummu Habibah].

Ketiga, ketika keluar rumah meski dengan tujuan mau ke masjid. Jika hendak keluar rumah seorang muslimah harus menghilangkan bau parfum yang melekat pada badannya. Seorang muslimah yang keluar rumah dalam keadaan memakai parfum dan dalam keadaan berhias itu tergolong dosa besar meski diizinkan oleh suami mengingat sabda Nabi,

«أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ»

“Jika seorang wanita mengenakan parfum lantas melewati sekumpulan laki-laki dengan maksud agar mereka mencium semerbak wangi dirinya maka dia adalah pelacur” [HR Abu Daud dan Tirmidzi dari Abu Musa al Asy'ari, dinilai sahih oleh al Albani dan dinilai hasan oleh Muqbil al Wadi'i].
Nabi juga bersabda,
«إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ المسْجِدَ، فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا»
“Jika salah satu kalian, para muslimah, mau pergi ke masjid maka janganlah dia memaki parfum” [HR Muslim dari Zainab, istri dari Abdullah bin Mas'ud].
Seharusnya seorang muslimah itu berdandan dan memakai parfum hanya untuk suaminya ketika berada di rumah, bukan ketika keluar rumah tempat mana pun yang akan dia tuju.

Hukum jual beli kosmetik dan alat kecantikan bisa kita rinci sebagai berikut:

Pertama, berjual beli kosmetik dan alat kecantikan dengan seorang wanita yang kita ketahui dia akan menggunakan kosmetik yang dia beli untuk dipamerkan di luar rumah, dalam kondisi ini jual beli hukumnya terlarang karena tergolong tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran syariat mengingat sabda Nabi,

«مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ»

“Tidaklah kutinggalkan setelah kematian suatu sumber penyimpangan yang lebih berbahaya bagi laki-laki dibandingkan wanita” [HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid].

Nabi juga bersabda,
«فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةَ بَنِي إِسْرَائيلَ كَانَتْ في النِّسَاءِ»

“Waspadalah dengan godaan dunia dan waspadalah dengan godaan wanita karena sesungguhnya kerusakan Bani Israil itu pertama kali disebabkan oleh wanita” [HR Muslim dari Abu Said al Khudri].

Kedua, jual beli alat kecantikan dengan wanita yang kita ketahui dia hanya akan mempergunakan apa yang dia beli untuk berdandan dan berhias yang dibenarkan oleh syariat, hukum jual beli ini tentu saja tidak mengapa.
Ketiga, jika kita tidak tahu secara pasti bentuk penggunaan seperti apa yang akan dilakukan oleh pembeli dengan kosmetik dan alat kecantikan yang dia beli, hukum jual beli dalam kondisi ini perlu dirinci sebagai berikut dengan menimbang kondisi yang dominan di masyarakat terkait penggunaan kosmetik dan alat kecantikan:
jika mayoritas anggota masyarakat menggunakannya untuk berhias dan berdandan yang dibenarkan oleh syariat maka hukum jual beli kosmetik dan alat kecantikan dengan orang yang tidak kita ketahui secara pasti bentuk penggunaan seperti apa yang akan dia pilih itu diperbolehkan.
Namun jika umumnya anggota masyarakat menggunakannya dengan penggunaan yang tergolong melanggar syariat maka tidak boleh berjual beli dengan orang yang tidak kita ketahui secara pasti akan menggunakan apa yang dia beli dalam penggunaan yang tidak melanggar syariat.

Dua rincian ini ditetapkan dengan menimbang kaedah dalam ilmu fikih:

«الحُكْمَ لِلْغاَلبِ،ِ وَالنَّادِرُ لاَ حُكْمَ لَهُ»

“Penilaian itu mengacu kepada unsur yang dominan. Hal yang langka-langka terjadi itu tidak mempengaruhi penilaian”

«مُعْظَمُ الشَّيْءِ يَقُومُ مَقَامَ كُلِّهِ»

“Unsur dari sesuatu yang paling mendominasi itu kita statuskan sebagaimana sesuatu itu sendiri”.
Al Qarafi al Maliki mengatakan, “Pada dasarnya yang menjadi acuan penilaian yang hal yang dominan. Itulah yang lebih didahulukan dari pada hal yang langka terjadi. Inilah kaedah syariat sehingga kita menangkan unsur yang dominan terkait kesucian air dan transaksi yang dilakukan oleh kaum muslimin. Demikian pula persaksian menyudutkan seorang terhadap musuhnya itu tidak dianggap karena mayoritas tindakan orang yang menjadi musuh itu berupaya menzalimi musuhnya. Sangat banyak contoh penerapan kaedah di atas dalam berbagai hukum syariat sampai-sampai tidak bisa kita hitung karena demikian banyaknya contoh tersebut”[al Furuq 4/104].

Jika kondisi masyarakat adalah kondisi yang kedua maka dalam kondisi ini yang terbaik baik pedagang kosmetik dan alat kecantikan -jika tidak mampu menyaring konsumen yang dilayani- adalah beralih profesi kepada profesi yang lebih selamat secara tinjauan agama meski kurang menjanjikan keuntungan.
Namun jika pelanggaran syariat soal berdandan dan berhias di suatu masyarakat itu jarang terjadi dan tidak menyebar luas dan penjual tidak tahu pasti kondisi konsumennya maka dalam kondisi ini penjual boleh menjual barang dagangannya kepada konsumen tersebut dengan pertimbangan bahwa umumnya anggota masyarakat tidak melakukan pelanggaran dalam masalah ini.
Meski demikian jika ada konsumen yang kondisi lahiriahnya sangat diragukan apakah dia tidak akan melanggar syariat dengan kosmetik dan alat kecantikan yang dia beli maka penjual hendaknya tidak melayani konsumen semacam itu dalam rangka mengamalkan hadits Nabi,

«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ»

“Tinggalkan hal-hal yang meragukan dan lakukan saja hal-hal yang tidak meragukan” [HR Tirmidzi, Nasai da Ahmad dari al Hasan bin Ali, dinilai sahih oleh Ahmad Muhammad Syakir dalam tahqiq beliau untuk Musnad Ahmad, al Albani di al Irwa dan Muqbil al Wadii dalam as Sahih al Musnad].

Perlu diketahui bahwa transaksi jual beli kosmetik dan alat kecantikan yang mubah tidaklah sah jika dilakukan bersama orang yang kita ketahui akan menggunakannya dalam kemaksiatan atau menggunakannya dalam hal yang Allah haramkan meski ketika itu penjual memberikan nasihat kepada pembeli atau calon pembelinya tersebut agar tidak mempergunakan barang yang dibeli untuk bermaksiat karena pada dasarnya kita nilai orang tersebut berdasarkan kondisinya yang sudah sudah sampai ada fakta bahwa orang tersebut sudah berubah. Sedangkan adanya nasihat dalam kondisi ini bukanlah fakta dan bukti bahwa dia telah berubah karena nasihat itu boleh jadi diterima atau tidak diterima. Sehingga tidak mungkin mengadakan transaksi jual beli yang sah dengan orang tersebut sampai terdapat bukti bahwa kondisi konsumen sudah berubah karena dia mau menerima nasihat dan mengamalkannya”.

Referensi: http://www.ferkous.com/rep/Bi163.php
Artikel www.PengusahaMuslim.com

Read more.... Hukum Jualan Kosmetik

1 Okt 2011

Jangan Raih Kesuksesan Yang Tidak Sukses


EBOOK yang sangat direkomendasikan :
"Jangan Raih Kesuksesan Yang Tidak Sukses" (JRKYTS)
Harga E-book : Rp. 25.000
Uuntuk Harga Versi Cetak sekitar 40rb diluar ongkos kirim, insya Allah mulai dicetak Januari 2012

Daftar isi ebook JRKYTS edisi REVISI :
1. Kata Pengantar
2. Bid’ah Apanya?
3. Siapa Suruh Anda Sukses? 
4. So, Mana yang Lebih penting?
5. Kalau Punya Utang, Jangan Dipikirkan!
6. Jangan Fokus Kepada Masalah!
7. Jangan Fokus Kepada Solusi, Why?
8. Jangan Bereskan Masalah Anda!
9. Jangan Suka Main Tangan Ketika Mengubah Dunia!
10. Bukan Mencari Guru atau Mencari Nilai, tapi Mencari Ilmu
11. Permainan di Dalam Permainan 
12. Kemaksiatan yang Dianggap kesuksesan
13. Berpikir Positif kok Malah Negatif
14. Bukan Hasilnya, Tapi Niat dan Prosesnya
15. Jangan Gampang Kasihan
16. Lo-gika yang Bikin Loe-gila
17. Mengenal Tujuh Level Kecerdasan (SEI)
18. Mendeteksi Sang Penghalang Kesuksesan Sejati 
19. Empat Cara Melawan Mental Block Sang Kenangan
20. Anda Bukanlah yang Anda Pikirkan
21. Anda Bukanlah yang Anda Yakini
22. Anda Bukanlah Tuhan
23. Keyakinan, Fuad, Batin, dan Bawah Sadar
24. Okir vs Okan 
25. Lalu, Siapakah Anda?
26. Memiliki Impian itu Bikin Susah Saja?
27. Jangan Gantungkan Cita-Citamu Setinggi Langit
28. Kalau Perlu, Hancurkan Impianmu itu 
29. Keinginan, Kebutuhan, dan Tawakkal 
30. Semangat dan Motivasi Palsu 
31. Sel Spermatozoa dan Motivasi yang Kurang Pas
32. Ingin Sukses, tapi gak Mau Bayar
33. Otak yang Ketagihan Sukses Palsu
34. Maka Simpanlah Otakmu di Lutut!
35. Otak Tengah yang Mana?
36. Iblis pun Tak Berani Menjadi Tuhan 
37. Kok Malah Bertuhan Kepada Iblis? 
38. Menuhankan Waktu 
39. Antara Sihir dan Sains 
40. Menyikapi Frekuensi Impian, Cinta, Pelet, dan Santet
41. So, Jangan Merasa Membutuhkan Uang  
42. Mengenal Teknik Satu Jengkal 
43. Terapi Teknik Menidurkan
44. Keuntungan dan Bahaya Hypnosis 
45. Ikhlas yang Tidak Ikhlas
46. Dua Model Ketenangan
47. LoU vs LoA
48. Jangan Analisa Rezeki Allah
49. Tambah Dalam lagi, LoU vs LoA
50. Ar-Rahmaan dan Ar-Rahiim, Mengapa Harus LoU?
51. Hidayah dan Taufik, Ar-Rahmaan dan Ar-Rahiim
52. Terapi Impian Metode SEI
53. Antara Sunnatullah, Takdir, Syari’ah, dan Hasil Akhir 
54. Tiga Ruang Dada 
55. Terikat Dunia 3-ta 
56. Melepas Ruang dan Waktu dengan Sabar dan Syukur 
57. Dilihat-Nya, Tafakur Cinta di Ruang Tenang 
58. Kata Siapa “Setelah Kesulitan ada Kemudahan”?
59. Kata Siapa “Hidup bagaikan Roda, Kadang di Atas dan Kadang di Bawah”?
60. Memperbaharui Syahadat Cinta Sejati  
61. Membenahi Niat 
62. Kesimpulan 1, Sebuah Autokritik 
63. Kesimpulan 2, Resep Kebahagiaan dan Kesuksesan  
64. Kesimpulan 3, Awalilah dari Akhir
65. Penutup

Pendapat Para Pakar Muda di bidang SDM tentang buku JRKYTS :

Endorsment 1

“Meski ada pendapatnya yang tidak saya setuju, saya benar-benar tercerahkan dengan buku ini. Jiwa saya menemukan ‘Aha’, pikiran saya menemukan ‘Kalau Begitu...’, perasaan saya Senang, Puas, dan Bahagia. Terimaksih Kang Zain.” (Supardi Lee, Pengusaha, Motivator Nasional, Penulis, dan Pengisi Trijaya FM).

Endorsment 2

"Anda sudah mengenal apa itu motivasi dan pengembangan diri. Buku ini melangkah lebih tinggi lagi, membawa Anda ke tingkatan meta-motivasi dan meta-pengembangan diri. Buku ini mengingatkan kita untuk mengembalikan apapun fenomena tentang diri kepada sang Pencipta dan sang Pemilik diri. Sebab kehidupan, adalah tentang penyembahan kepada Allah SWT. Maka buku ini, pantas dan penting mendampingi koleksi motivasi dan pengembangan diri Anda. Insya Allah." (Ikhwan Sopa, Master Coach MPdP, Master Trainer E.D.A.N., Penulis "Manajemen Pikiran dan Perasaan).

Endorsment 3

“Sebuah buku yang mampu mengantarkan pembaca pada kekuatan sukses sugesti yang benar dengan cara yang benar. Anda akan berkata ‘Wahai Masalah, Allah itu Maha Besar’, dan meninggalkan kata ‘Wahai Allah, masalahku sangat besar’.”  (Aris Ahmad Jaya, Mr. Sugesti Indonesia, Penulus Buku Best Seller ’30 Hari Mencari Jati Diri’).

Endorsment 4

“Gayanya ceplas ceplos, ngga semua orang bisa mencerna dan menerima ide dan penjelasan dalam buku ini. Tapi apapun itu, buku ini menjadi satu tambahan wawasan untuk saya pribadi dan para pembaca lainnya. Selamat Kang Zain, barakallah.” (Irma Rahayu, Soul Healer, Emotional Healing Indonesia).

Endorsment 5

“Jika Anda merasa ditampar, ditendang atau bahkan dipukuli ketika membaca buku ini, bersyukurlah. Semoga itu pertanda bahwa hati Anda masih hidup. Buku ini ibarat cermin, ketika Anda membacanya seolah-olah anda diajak untuk merapihkan dan membersihkan diri Anda. Buku ini mengajak Anda jujur dalam membenahi diri. Buku ini mengajak Anda merenung sambil tersenyum. Bagi Anda yang sedang menapaki tangga kesuksesan, buku ini harus Anda baca…!!!” (Arif Dahsyat, Direktur Sekolah Motivator Muda Indonesia, Ketua Gerakan Nasional Ayo Menulis Minimal 1 Buku dalam Hidupmu)

Endorsment 6

"Di Buku ini, poin penting yang sangat KLIK dengan pemahaman saya, yaitu ajakan untuk menjadi pribadi yang tenang dan damai. Dalam perspektif ilmu fisika quantum itu setara dengan mengakses zero point field yaitu sebuah medan dimana segala sesuatu yang "ada" di situ bergerak di atas kecepatan cahaya dan menembus ruang waktu. Zero point field ini sebenarnya bukan ruang kosong. Ia ibarat sebuah aquarium yang kacanya sangat bening dan berisi air yang sangat jernih sehingga kita menyangka di dalam aquarium itu kosong. Secara ilmiah, siapapun yang bisa mengakses zero point field akan menjadi pribadi yang sangat luar biasa. Buku ini judulnya bukan ilmu fisika quantum namun hakikatnya ilmu fisika quantum. KEREN !!!" (ARIF RH, Penulis buku THE POWER OF MIND; MEMBONGKAR RAHASIA KEKUATAN PIKIRAN EMOSI DAN ALAM SEMESTA, dan Master Trainer "Welcome To Quantum World; Menyelami Rahasia Diri Manusia dan Alam Semesta, Menyadari Hakikat Kehidupan")

Endorsment 7

Mantap, buku yang tidak hanya mencerahkan dari sisi spiritual, tetapi juga dari sisi sosial.  Bahwa HIKMAH adalah milik ummat Islam yang hilang, dan jika kita menemukannya maka kita berhak mengambilnya. Namun demikian, alangkah lebih baik ketimbang mencari dan mendapatkan barang yang hilang, sebaiknya kita fokus pada yang barang yang sudah ada dan kita miliki saat ini. Mencari dan mendapatkan barang yang hilang merupakan hak kita, tetapi kewajiban kita yang utama adalah mengeksplorasi barang yang sudah di tangan dan jelas – jelas kelihatan di depan mata. (Hari ‘Soul’ Putra, Soul Motivator, CEO Sa’i Center, Praktisi P3K-Pertolongan Pertama Pada Kehidupan-  www.p3kcheckup.com )

Endorsment 8

Membaca buku  ini, jadi tersadar akan banyak hal yang dilakukan namun tidak menyertakan Sang Ilahi dalam prosesnya. Walaupun dalam beberapa kajian terasa terlalu 'LEBAY' terutama saat membahas ilmu-ilmu barat, namun saya kira beliau memiliki maksud yang baik. Walaupun terkesan ada ‘Judgement terlalu dini’ pada pihak lain, tapi saya yakin kelanjutan silaturahmi antar Praktisi tetap utuh dan terjaga. Dan, sebagai seorang pejuang, Kang Zain adalah seorang pemberani yang berjuang demi perubahan karena-Nya. Selamat Kang Zain, Anda memang Provokator Sejati! (Fahmy Terapis Gaul, Founder and Master Trainer EFT Revolution, Trainer, Healer,Pembelajar Pengembangan Diri dan Pakar Penyembuhan Patah Hati).

Endorsment 9

“Saya terkejut dengan ide-ide 'provokatif' yang disampaikan di buku ini ttg kesuksesan krn begitu banyak hal yg frontal diungkap pada buku ini. Tapi inilah kesuksesan yg anda butuhkan. Bukan hanya anda, bahkan seluruh motivator harus baca buku ini!!” (Archan Sang Provokator, - CEO SPIN Inc., Pendiri Akademi Motivator BINTANG REVOLUSI, Presiden Komunitas Motivasi Pemuda Indonesia, Penggagas Gerakan IndONEsia Berkarakter.)

Endorsment 10

“....SUBHANALLAH....Buku dengan gaya bahasa yang mudah dipahami, nikmat dibaca, bergizi & bisa men TRANSFORMASI dari KESUKSESAN Semu menuju KESUKSESAN HAKIKI......Bacalah anda akan merasakan TRANSFORMASI.....” (Dudi "Motivator Transformasi" Mardiyansyah, Penulis 3 buku, President HRNLP Indonesia, International NLP Coach & Trainer. Founder www.TransformerIndonesia.Com & www.hrnlp.com)

Endorsment 11

"Sebetulnya saya tidak setuju dengan istilah bid'ah kesuksesan, tapi setelah saya baca isinya, ternyata maksud dari Kang Zain adalah bahwa kesuksesan sejati itu tidak seperti yang dipahami sebagai hasil kreasi baru (pengganti istilah bid'ah) kebanyakan orang barat saat ini, lalu seperti apa? Bacalah buku ini.” (Anas Rumahbaca, Penulis, Guru, Blogger)

Endorsment 12

"Sepertinya Kita perlu redefinisi makna sukses setelah membaca Buku ini. Tak dipungkiri, orang lain sering melihat kesuksesan seseorang itu lebih kepada kedudukan / jabatan dan materi yang diperoleh daripada kebahagiaan / ketenangan yang dirasakan. Adalah lebih penting mengetahui kemana kita berjalan daripada kita tahu sekedar sedang berjalan? Buku ini juga mengajak kita belajar kritis dan mengkritisi logika yang selama ini terbilang cukup mapan. Dan hasilnya kadang saya dibuat kaget karena Lo-gika tersebut bisa menjadi Loe-gila" (Deden Wahyudin, SE - Pegawai Perum Jamkrindo dan Pengelola Page Beranda Kita).

Endorsment 13

"Saya sangat tidak menyarankan buku ini untuk dibaca oleh mereka yang masih bersikeras dengan arti dari kesuksesan yang selama ini digembar-gemborkan, dengan membaca buku ini kita diajak untuk merubah paradigma sekaligus melampaui kesuksesan itu sendiri , inilah manual book menuju kesuksesan sejati" (Rizal Sastrapraja, Sang Ubaru, make ur mind like a rocker, Trainer and Creator of GiriPraja Consulting)

Endorsment 14

"Bacalah buku ini dengan hati, karena beberapa poin bisa jadi terkesan kontroversi dengan ilmu kesuksesan dan pengembangan diri yang Anda ketahui selama ini. Selebihnya banyak hal yang mencerahkan, Anda akan dibimbing dalam perjalanan meraih kesuksesan melalui kesadaran bahwa kita ber-Tuhan." (M. Gunarsah, Penulis dan Co-Facilitator Emotional Healing Indonesia TM)

Endorsment 15

"Ketika banyak dari kita mengalami kekosongan jiwa, keringnya ruhani, atau hampanya hidup, maka buku ini cocok untuk menjadi penawarnya. Kang Zain dengan apik menuntun kita untuk merangkai puzzle-puzzle kesadaran yang telah lama terserak. Pembahasan yang mudah dicerna adalah salah satu keistimewaannya. Bacalah buku ini, otomatis kita akan bertafakur, memasuki suatu 'dunia' yang jarang manusia sentuh namun seluruh manusia sangat merindukannya.." (Muhammad Maula Nurudin Alhaq, Pengusaha Muda, Penulis, dan Pemerhati Metafisika)

From : cahaya-semesta.com
Read more.... Jangan Raih Kesuksesan Yang Tidak Sukses